Hukuman yang di dapatkan gadis ABG ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Maladewa yang mengunakan dua hukum yakni hukum syariat Islam dan hukum umum biasa.
Dalam menagani kasus pemerkosan yang dilakukan ayah tirinya jaksa malah menemukan kasu Sbaru yang menjerat Gadis ABG ini ia diduga telah melakukan hubungan suami sitri dengan pria lain di luar nikah.
Dalam hukum syariat islam yang berlaku di negara Maladewa setiap gadis yang berhubungan seks dengan pria lain sebelum menikah bisa di jatuhi hukuman cambuk di depan umum namun jika yang dihukum masih dibawah umur maka hukuman cambuk tersbut akan di tunda sampai sang terhukum berusia 18 tahun.
Menurut seorang pejabat kantor kejaksaan setempat yang tidak disebutkan namya gadis abg ini mendapatkan hubungan cambuk bukan terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayahnya melainkan kasus baru yang sedang ditanggani, jadi kasus pemerkosan yang dilakukan ayahnya tidak ada hubungan dengan hukuman cambuk yang didapat gadis 15 tahun ini.
Sedangkan Ayah tiri si ABG dijerat pidana karena memperkosa putrinya berulang kali dan membunuh bayi yang dikandung korban. Bayi tersebut merupakan anak hasil pemerkosaan tersebut. Ibu korban juga ikut dijerat pidana karena membantu membuang jasad bayi tersebut.
sumber
0 komentar:
Post a Comment